Bagi yang memepelajari tentang hukum,
pasti timbul pertanyaan "apakah hukum itu ?"
sebenarnya para sarjana telah lama
mencari suatu batasan tentang hukum tetapi belum ada yang dapat memeberikan
suatu batasan atau definisi yang tepat. batasan-batasan yang diberikan adalah
bermacam-macam, berbeda satu sama lain dan tidak lengkap. maka masih tepatlah
ucapan Sarjana Hukum Belanda Immanuel Kant (tahun 1800) yang pernah mengatakan
"Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihren Begriffe von
Recht" yang artinya lebih kurang : Para juris masih mencari suatu
definisi mengenai pengertian tentang hukum.
A.
Arti
Hukum Dari Segi Etimologi
Kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk
tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil alih dalam
bahasa Indonesia menjadi “hukum”
2.
Recht
Recht berasal
dari “rectum” (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau
pemerintahan dari kata recht tersebut timbul juga istilah “Gerechtigdheid”. Ini
adalah bahasa belanda atau “gerechtigkeit” dalam bahasa jerman berarti keadilan
sehingga hukum juga mempunyai hubungan erat dengan keadilan`
3.
Ius
Kata ius (Latin)
berarti hukum, berasal dari bahasa latin “iubere” artinya mengatur atau
memerintah. Perkataan mengatur dan memerintah itu mengandung dan berpangkal
pokok pada kewibawahan.
4.
Lex
Kata lex berasal
dari bahasa Latin dan berasal dari kata “lesere”. Lesere artinya mengumpulkan
ialah mengumpulkan orang-orang untuk diperintah.
B.
Definisi
Hukum Oleh Berbagai Pakar
1.
Pof.Dr.P.Borst
Hukum ialah
keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat,
yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau
keadilan.
2.
Prof.Dr.van
Kan
Hukum ialah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia dalam masyarakat.
3.
Kantorowich
Hukum adalah
keseluruhan peraturan-peraturan social yang mewajibkan perbuatan lahir yang
mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
4.
Dr.
E. Utrecht SH
Hukum adalah
himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
5.
M.H.
Tirtaamidjaja, SH.
Hukum ialah
semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpama orang akan
kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya.
C.
Kesimpualan
1. Dari
definisi-definisi yang dibuat oleh para pakar hukum terlihat bahwa definisinya
berbeda-beda.
2. Hal
tersebut berarti bahwa hukum memang sulit untuk didefinisikan.
3. Bahwa
secara umum hukum dapat diberi definisi sebagai himpunan peraturan-peraturan
yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai cirri memerintah dan melarang serta mempunyai
sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Itulah pengertian hukum secara etimologi dan para pakar, semoga bermanfaat ya :)
0 komentar:
Posting Komentar