Pages

Sabtu, 25 April 2015

Pengertian Tentang Hukum Dari Segi Etimologi Dan Para Pakar Hukum

Bagi yang memepelajari tentang hukum, pasti timbul pertanyaan "apakah hukum itu ?"
sebenarnya para sarjana telah lama mencari suatu batasan tentang hukum tetapi belum ada yang dapat memeberikan suatu batasan atau definisi yang tepat. batasan-batasan yang diberikan adalah bermacam-macam, berbeda satu sama lain dan tidak lengkap. maka masih tepatlah ucapan Sarjana Hukum Belanda Immanuel Kant (tahun 1800) yang pernah mengatakan "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihren Begriffe von Recht" yang artinya lebih kurang : Para juris  masih mencari suatu definisi mengenai pengertian tentang hukum.

A.    Arti Hukum Dari Segi Etimologi

1.      Hukum
Kata hukum  berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi “hukum”
2.      Recht
Recht berasal dari “rectum” (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan dari kata recht tersebut timbul juga istilah “Gerechtigdheid”. Ini adalah bahasa belanda atau “gerechtigkeit” dalam bahasa jerman berarti keadilan sehingga hukum juga mempunyai hubungan erat dengan keadilan`
3.      Ius
Kata ius (Latin) berarti hukum, berasal dari bahasa latin “iubere” artinya mengatur atau memerintah. Perkataan mengatur dan memerintah itu mengandung dan berpangkal pokok pada kewibawahan.
4.      Lex
Kata lex berasal dari bahasa Latin dan berasal dari kata “lesere”. Lesere artinya mengumpulkan ialah mengumpulkan orang-orang untuk diperintah.

B.     Definisi Hukum Oleh Berbagai Pakar

1.      Pof.Dr.P.Borst
Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
2.      Prof.Dr.van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.
3.      Kantorowich
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan social yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
4.      Dr. E. Utrecht SH
Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
5.      M.H. Tirtaamidjaja, SH.
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpama orang akan kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya.

C.     Kesimpualan

1. Dari definisi-definisi yang dibuat oleh para pakar hukum terlihat bahwa definisinya berbeda-beda.
2.     Hal tersebut berarti bahwa hukum memang sulit untuk didefinisikan.
3.     Bahwa secara umum hukum dapat diberi definisi sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.

Itulah pengertian hukum secara etimologi dan para pakar, semoga bermanfaat ya :)

0 komentar:

Posting Komentar